![]() |
| Add caption |
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
*
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
*
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya
anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
*
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
*
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat
*
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
*
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
*
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Prinsip
Koperasi
Menurut
UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
*
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
*
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
*
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
*
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
*
Kemandirian
*
Pendidikan perkoprasian
*
kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis
Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
*
Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi
Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi
Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi
Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi
Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya
atau anggotanya
Koperasi
Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
modal
sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
* Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
* Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
*
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat
diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
* Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha,
yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang
keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
* Hibah
Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang
diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
*
Anggota dan calon anggota
*
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
*
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
*
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
*
Sumber lain yang sah
Mekanisme
Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap.
Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi
membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan
rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris,
dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran
dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara.
Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan
koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali
pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan
koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan
mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King
menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai
gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan
prinsip koperasi.
Koperasi
akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi
yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.
Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan
Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang
mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan
koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia
Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang
khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no.
431 tahun 19 yang isinya yaitu :
*
Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal
ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan
izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan
protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya
lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
*
Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
Pengurus
Pengurus
adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat
untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun
usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat
anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat
anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk
mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas
adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja
pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.
Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus,
tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada
rapat anggota, dan keseluruhan isi koperasi jikalau minat belajar. Carilah
buku-bukunya dan pelajari dengan serius
Lambang
koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia
memiliki arti sebagai berikut :
1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.[rujukan?]
2. Rantai (di sebelah kiri):
melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa
Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota
menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama
Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran
Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART,
maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.[rujukan?]
3. Kapas dan Padi (di sebelah
kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara
umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang
(pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah
disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.[rujukan?]
4. Timbangan berarti keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.[rujukan?]
5. Bintang dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".[rujukan?]
6. Pohon beringin sebagai
simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh
Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai
hidup yang harus dijunjung tinggi.[rujukan?]
7. Koperasi Indonesia
menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan
Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri
juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.[rujukan?]
8. Warna merah dan putih yang menjadi
bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar