Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Merger adalah proses difusi atau penggabungan
dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
·
Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh
usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
·
Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
·
Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih baik.
Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Bentuk kerja sama atau penggabungan badan usaha di
antaranya sebagai berikut.
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandirimerupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan
Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
1.
Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada
perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
2.
Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
3.
Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan
dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan
kualitas produksi
4.
Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga
minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota
5.
Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk
pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company adalah suatu PT yang besar yang
menguasai sebagian besar sero atau saham perusahaan lainnya. Meskipun secara
yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan
dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai.
Sebenarnya concern sama halnya dengan holding company, yaitu memiliki sebagian besar
saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah holding companysering berbentuk PT, sedangkan concern sering dimiliki perseorangan, yaitu
seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan
usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran
barang untuk memperoleh monopolidan menaikkan
harga.
Syndicate adalah kerja sama sementara oleh
beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan
usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula,
dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk
menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
·
Production Sharing
Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara
pihak-pihak tertentu.
Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal
sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik
investor lain. Seorang franchise(pembeli usaha waralaba) harus memenuhi syarat-syarat
khusus yang ditetapkan oleh franchisor (perusahaan waralaba), karena pada
franchise akan menggunakan merek yang sama dengan franchisor sehingga harus memiliki standar yang
sama. Keuntungan yang diperoleh investor waralaba antara lain terhindar dari
biaya trial and error, karena sudah terlebih dahulu dikeluarkan oleh pemilik
usaha.
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar